BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR: 188.45/319/KEP/35.07.013/2019
Alamat Kantor: JL. KH. AHMAD DAHLAN NO 26 DESA SIDOREJO KEC. JABUNG
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

Wewenang BPD antara lain: 
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa 
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa 
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa 
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan 
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain. 

BPD mempunyai hak : 
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak : 
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat; 
d. Memilih dan dipilih; dan 
e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
MOH. ISTIDLAL KETUA S1
BAMBANG SUKARDI WAKIL KETUA SD
ILYAS SEKRETARIS SD
HERMAN SUBAGYO ANGGOTA SMA
ENDANG LIA MULIATI ANGGOTA SMP