BADAN USAHA MILIK DESA "DESA SIDOREJO MANDIRI"

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA "DESA SIDOREJO MANDIRI"
Singkatan: SIDOREJO MANDIRI
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR: 188.45/21/KEP/35.07.013/2022
Alamat Kantor: JL. KH. AHMAD DAHLAN NO 26 DESA SIDOREJO
Profil SIDOREJO MANDIRI

1. Latar Belakang

Semangat pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) paska diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa membawa angin segar bagi perekonomian desa. Desa yang selama ini selalu dikonotasikan sebagai daerah yang kurang berkembang, berkesempatan untuk merubah wajah desanya menjadi lebih mandiri dan sejahtera.

BUM Desa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Tujuan kesejahteraan desa yang ingin dicapai harus dimbangi dengan pengetahuan yang baik akan BUM Desa. Karena tanpa modal pemahaman yang baik akan pembentukan dan pengelolaan BUM Desa justru dapat menyebabkan BUM Desa yang telah dirintis bersama tidak dapat berkembang dengan baik, bahkan mengalami kerugian.

 

Visi & Misi SIDOREJO MANDIRI

Tugas Pokok & Fungsi SIDOREJO MANDIRI

Kepengurusan SIDOREJO MANDIRI

Nama Jabatan  
MOH. MUNDHIR ALI, ST KOMISARIS  
MUH. ISTIDLAL, A.Ma, Pd KETUA PENGAWAS  
Ny. RUSMINI MUNDHIR ALI SEKRETARIS PENGAWAS  
M. MIFTAKHUL ARIF ZULFAN DIREKSI/KETUA  
SYAHRUL GUNAWAN SEKRETARIS  
RATNA MARANTIKA BENDAHARA  
AHMARIMA ALFIYANTI KEPALA UNIT USAHA PERTANIAN  
LAILI ISMATUL MAULA KEPALA UNIT PERDAGANGAN  
FENY YUNITA KEPALA UNIT PARIWISATA  
NUR ARI KEPALA UNIT PERAWATAN  
NUR HADI KEPALA UNIT KEAMANAN