BADAN USAHA MILIK DESA "DESA SIDOREJO MANDIRI"
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA "DESA SIDOREJO MANDIRI" |
---|---|---|
Singkatan | : | SIDOREJO MANDIRI |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR: 188.45/21/KEP/35.07.013/2022 |
Alamat Kantor | : | JL. KH. AHMAD DAHLAN NO 26 DESA SIDOREJO |
1. Latar Belakang
Semangat pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) paska diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa membawa angin segar bagi perekonomian desa. Desa yang selama ini selalu dikonotasikan sebagai daerah yang kurang berkembang, berkesempatan untuk merubah wajah desanya menjadi lebih mandiri dan sejahtera.
BUM Desa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Tujuan kesejahteraan desa yang ingin dicapai harus dimbangi dengan pengetahuan yang baik akan BUM Desa. Karena tanpa modal pemahaman yang baik akan pembentukan dan pengelolaan BUM Desa justru dapat menyebabkan BUM Desa yang telah dirintis bersama tidak dapat berkembang dengan baik, bahkan mengalami kerugian.
Nama | Jabatan | |
---|---|---|
MOH. MUNDHIR ALI, ST | KOMISARIS | |
MUH. ISTIDLAL, A.Ma, Pd | KETUA PENGAWAS | |
Ny. RUSMINI MUNDHIR ALI | SEKRETARIS PENGAWAS | |
M. MIFTAKHUL ARIF ZULFAN | DIREKSI/KETUA | |
SYAHRUL GUNAWAN | SEKRETARIS | |
RATNA MARANTIKA | BENDAHARA | |
AHMARIMA ALFIYANTI | KEPALA UNIT USAHA PERTANIAN | |
LAILI ISMATUL MAULA | KEPALA UNIT PERDAGANGAN | |
FENY YUNITA | KEPALA UNIT PARIWISATA | |
NUR ARI | KEPALA UNIT PERAWATAN | |
NUR HADI | KEPALA UNIT KEAMANAN | |